Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah
“Manajemen adalah suatu proses
tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas
untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No.
25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen
Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat anggota
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Manajer
5. Pendekatan
sistem pada koperasi
Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya
adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada
prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus
berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
Pengawas
Pada
prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga
agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota..
apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada
pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada
Rapat Anggota.
•
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang
disegani anggota koperasi dan
masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan
nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus sulit diharapkan untuk
bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan
sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
•
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
•
Menurut
Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
No comments:
Post a Comment