Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan
kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar untuk
penghitungan SHU sebagai berikut :
- Bagian SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- SHU total pada satu tahun.
- Omzet para anggotanya.
- Jumlah simpanan anggota.
- Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
- Total keseluruhan trasaksi anggota.
- Bagian SHU simpanan anggotanya.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip – prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian Shu perAnggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
No comments:
Post a Comment