A . Jenis Koperasi
·
Menurut PP
No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
-
Koperasi Pemakaian
-
Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
-
Koperasi Sinpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12/1967 :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
1. Sesuai
PP No. 60/1959
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Terpusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
-
Di tipa daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
-
Di Ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi
Sekunder dan Koperasi Primer
-
Koperasi Sekunder à
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
-
Koperasi Primer
à merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
No comments:
Post a Comment