Sunday, December 2, 2012

Jenis dan Bentuk KOPERASI

A . Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
·         Menurut Teori Klasik
-          Koperasi Pemakaian
-          Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
-          Koperasi Sinpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 :
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
1.       Sesuai PP No. 60/1959
-          Koperasi Primer
-          Koperasi Terpusat
-          Koperasi Gabungan
-          Koperasi Induk
2.       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-          Di tipa daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-          Di Ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi  
3.       Koperasi Sekunder dan Koperasi Primer
-            Koperasi Sekunder à merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi  koperasi.
-           Koperasi Primer à merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.

No comments:

Post a Comment