Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut
adalah beberapa pengertian dari berbagau definisi yang sudah menjadi pedoman
pada saat ini:
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
•
Definisi
Chaniago
•
Definisi
Dooren
•
Definisi
Hatta
•
Definisi
Munkner
•
Definisi
UU No. 25/1992
•
Definisi
ILO (International Labour Organization
·
definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
·
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Yang
artinya “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”
·
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’
•
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
•
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
Berikut adalah 5 Unsur Koperasi Indonesia
1) Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2) Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3) Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4) Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5) Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B.TUJUAN
KOPERASI
1.Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
2.sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip
Munkner
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1.PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela
2)
Keanggotaan
terbuka
3)
Pengembangan
anggota
4)
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5)
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6)
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
7)
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8)
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9)
Perkumpulan
dengan sukarela
10)
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)
Pendidikan
anggota
2.PRINSIP
ROCHDALE
1) Pengawasan secara demokratis
2) Keanggotaan yang terbuka
3) Bunga atas modal dibatasi
4) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
5) Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
7) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
8) Netral terhadap politik dan agama
3.PRINSIP
RAIFFEISEN
1)
Swadaya
2)
Daerah
kerja terbatas
3)
SHU
untuk cadangan
4)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5)
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6)
Usaha
hanya kepada anggota
7)
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.PRINSIP
HERMAN SCHULZE
1)
Swadaya
2)
Daerah
kerja tak terbatas
3)
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)
Tanggung
jawab anggota terbatas
5)
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6)
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.PRINSIP
ICA
1)
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2)
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3)
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4)
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5)
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6)
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6.PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1)
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2)
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3)
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6)
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7.PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan
perkoperasian
7)
Kerjasama
antar koperasy
www.google.co.id/koperasi
No comments:
Post a Comment