a)
Modal àmerupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
-
Modal jangka panjang
-
Modal jangka pendek
b)
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten
B.
Sumber
– sumber Modal
ü
Menurut UU No. 12/1967
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Modal Sendiri
ü
Menurut UU No. 25/1992
-
Modal sendiri (equity capital)
(equity capital) , bersumber
dari
simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-
Modal pinjaman (debt capital)
( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
-
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dn untuk menutup kerugian koperasi buila
diperlukan.
-
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahawa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggots
sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
No comments:
Post a Comment