I KASUS BUMN
Kontroversi Menteri Rini Soemarno
Politikindonesia - Sosok Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bisa dibilang sosok yang banyak sorotan publik. Bahkan, sejak awal namanya masuk sebagai salah satu kandidat calon menteri Presiden Joko Widodo. Agaknya, banyak kalangan yang tidak nyaman dengan gaya dan sepak terjangnya.
Sejak memimpin kementerian BUMN, banyak pernyataan Rini yang berbuntut kontroversi. Yang terbaru, adalah wacana yang dilontarkannya tentang rencana menjual gedung kementerian BUMN serta sikapnya yang memperbolehkan orang asing menjadi pimpinan BUMN.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (15/12), Rini mengatakan, orang asing bisa saja menjadi petinggi perusahaan BUMN jika lolos dalam proses seleksi.
Rini berasalan, pemilihan direksi BUMN harus melihat persaingan global. Apalagi, Indonesia bakal menghadapi pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Petinggi perusahaan BUMN harus mempunyai kompetensi dalam pemasaran dan persaingan global. Ini penting untuk ekspansi perusahaan BUMN di luar negeri. Dia mencontohkan PT Semen Indonesia yang telah memiliki anak usaha di luar negeri yaitu Vietnam. Saat ini, ia menganggap masaran internasional perusahaan BUMN masih lemah.
Sedangkan soal idenya, agar gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta Pusat dijual saja, atas alasan hidup hemat.
Rini menyebut, ia tak butuh gedung 22 lantai itu untuk tempat kerja sekitar 250 karyawan kementerian. “Operasional cost-nya besar. Kami melihat ini berat, mesin pendinginnya tersentralisasi, gedung tinggi dan jumlah pegawai sedikit," kata Rini.
Sayang, menurut Rini, dia tidak bisa menjualnya ke swasta. Untungnya, dia sudah mendapatkan pembeli potensial, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terlepas dari niat baik untuk hidup hemat. Pernyataan Rini itu malah mengembalikan kesadaran sebagian orang akan penjualan Indosat. Perusahaan telekomunikasi pelat merah ini dilego mantan Presiden Megawati Soekarnoputri kepada Singapura pada 2002.
Wacana Rini menjual aset ini, mengingatkan kembali banyak orang bahwa hal ini bisa menjadi titik awal privatisasi aset negara lainnya. Kritik pun berdatangan dari berbagai kalangan, terutama para politisi.
Ketua Komisi VI DPR, Hafisz Tohir, bersuara cukup keras. Ia menyebut, dibukanya peluang terhadap orang asing menduduki posisi paling strategis di BUMN menggambarkan sikap Menteri BUMN yang tidak memahami ruh perjuangan pendiri bangsa dan tidak berpijak kepada UUD 1945.
“Semakin jelas Rini bekerja untuk siapa. Dulu waktu dia (Rini) menjabat Dirut Astra Motor, Indonesia tidak kesampaian membuat mobil nasional karena Jepang masuk menghalangi secara industri melalui kepanjangan tangan Toyota Jepang di Astra Indonesia," ujar dia.
Politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, pernyataan Rini tersebut memang tidak secara spesifik bisa diartikan bahwa Rini ingin menjual negara kepada pihak asing. Tapi, Hafisz memastikan orang asing tidak akan memahami UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan kultur bangsa Indonesia.
Koordinator BUMN Watch Naldy Nazar Haroen, juga mengritik rencana penjualan Gedung BUMN itu. Ia menilai Rini salah sasaran jika ingin mengejar efisiensi dari penjualan gedung kementerian. Yang diefisiensikan harusnya perusahaan BUMN. “Gedung itu nilainya kecil.”
Naldy melihat banyak perusahaan pelat merah belum efisien. “Jadi jangan bicara gedungnya. Efisiensi dengan menurunkan biaya operasional agar tidak terlalu besar," kata dia.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengingatkan Rini bahwa ia tidak bisa sembarangan menjual aset milik negara itu.
“Dulu milik Garuda dibeli oleh Kementerian BUMN karena ring satu Monas tidak boleh ada gedung swasta. Kalau Meneg BUMN mau menjual gedung tersebut seharusnya meminta persetujuan Menteri Keuangan sebagai menteri yang bertugas mengawasi, dan menjadi kuasa negara atas semua aset negara.”
Misbakhun menilai tak masuk akal jika Rini menjual gedung itu kepada pemerintah daerah DKI Jakarta. Sebab, kas pemerintah DKI sama saja dengan uang negara.
“Kalau dijual ke Pemda DKI, apakah rencana tersebut membuat pemerintah pusat mendapatkan uang cash dari APBD DKI? How can? Kas Pemda dengan kas negara pemerintah pusat itu adalah kantong kiri kantong kanan."
Kencangnya kritik atas pernyataan Rini itu, berupaya diredam Menteri Koordinator Perekonomian Syofyan Djalil. Ia mengatakan, hal itu baru sebatas wacana saja. Proses penjualan aset negara tidaklah mudah.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mengingatkan, penjualan aset pemerintah memerlukan proses panjang. Hal itu harus harus mendapat persetujuan Presiden dan DPR terlebih dahulu.
Meski begitu, JK tidak menutup kemungkinan penjualan gedung milik pemerintah. "Ya mungkin saja, tapi penjualan itu belum kita bicarakan," katanya.
II KASUS MERGER
VIVAbola - Tim Pelita Jaya akhirnya memutuskan merger dengan tim Bandung Raya. Komisaris Yayasan Bandung Raya, Tri Goestoro membenarkan bila klubnya yang merupakan juara Liga Indonesia 1995-96 bakal dilebur dengan tim berjuluk The Young Guns tersebut.
Menurut Tri, proses unifikasi dua klub jebolan Galatama itu kini dalam proses pematangan antara manajemen Bandung Raya dengan PT Retower Asia selaku pemegang saham mayoritas Bandung Raya.
"Iya, memang betul, tapi ada beberapa hal yang kiranya masih perlu kami matangkan. Dalam waktu dekat ini manajemen Bandung Raya akan bertemu dengan PT Retower untuk membahasnya lebih lanjut,” ujar Tri Goestoro kepada VIVAbola, Kamis, 25 Oktober 2012.
Tri menambahkan, untuk nama klub pihaknya maupun Retower Asia belum menemui kata sepakat. Kedua pihak masih harus duduk bersama mencari nama yang diusung pada kompetisi musim depan.
"Kami belum memastikan dan memiliki nama klub yang bakal digunakan. Intinya masih perlu dibicarakan lagi sebelum memastikan semuanya. Itu termasuk soal nama klub apakah tetap menggunakan Bandung Raya atau menambah dan mengubahnya,” tegasnya.
Sementara itu, CEO PT Nirwana Pelita Jaya, Iwan Budianto membenarkan telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan PT Retower Asia yang mewakili pihak Bandung Raya.
"Kesepakatannya resmi dilakukan, Rabu malam tadi (24 Oktober). Pihak Retower kini berhak melakukan perubahan secara struktural klub, termasuk pemilihan pelatih, pemain serta homebase,” tegas Iwan.
Sebelumnya, Pelita Jaya ramai diberitakan akan melakukan merger dengan Arema Malang. Bahkan, hingga saat ini kedua tim masih menggelar latihan bersama di bawah pimpinan Rahmad Darmawan. (one)
III. KASUS AKUISISI
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menyebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
IV KASUS TENDER
Kasus dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun memeroses secara pidana. "Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut. IX. Dalam persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan oleh investigator. Selama ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen berupa email-email yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan telah dibantah sendiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu. "Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III. Pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU.Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan."Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus ini," tandasnya.Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan. "Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari," ujarnya.Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," katanya.Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan," imbuhnya.Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun dalam proyek ini," tegasnya.Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. "BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta," ujarnya.Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar. Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak .
No comments:
Post a Comment